Prita dan Kebebasan Berbicara

pritaPak Dhe Marno bersungut-sungut, bibirnya mencle, manyun satu inci. “Ada apa tho, Pak Dhe?” Saya bertanya. “Ini lho, masa orang komplain dimasukkan penjara, mau jadi apa bangsa ini?” Jawab Pak Dhe. “Ooh, kasus Prita Mulyasari itu toh?” saya menimpali, “Memang begitu adanya Pak Dhe, walaupun katanya negeri ini adalah negeri demokrasi namun peraturan di dalamnya kurang bersahabat dengan demokrasi, secara rancangan mungkin memang sudah dirancang dengan baik, tapi di lapangan peraturan, dalam hal ini UU ITE bisa bermakna ganda, ambigu gitu lho Dhe”.

“Maksudmu itu apa Tongki?” tanya Pak Dhe lagi, masih di depan komputer, sembari klik sana-sini. “Begini Dhe, seperti pasal 27 UU ITE yang menyandung Prita itu bisa berarti lain jika dilihat dari kepentingan korporat, pasal 27 UU ITE menyebutkan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Nah di sini apabila yang melihat itu RS OMNI, mungkin, sekali lagi mungkin ya Dhe, mungkin mereka menganggap bahwa komplain Ibu Prita itu sebuah pencemaran nama baik yang potensial mengganggu pendapatan yang masuk.” jawab Saya.

Pak Dhe lantas menimpali, “Itu lucu, Nduk. Coba sekarang kita lihat bagaimana reaksi masyarakat internet terhadap kasus ini. Mereka ramai-ramai berseru tentang biokot dan sumpah-serapah atas gugatan pidana dan perdata yang diambil RS OMNI itu, bukankah kalau begitu income mereka justru terganggu lantaran tindakan mereka sendiri? Harusnya mereka mengambil jalan yang lebih elegan, lebih gentle. Kalau sudah begini, toh bukan hanya mereka yang kena getahnya, tapi Ibu Prita juga sudah terlanjur dipenjara, kasihan anaknya.”

“Aha! coba lihat ini Dhe. Pak Cahyana, Dirjen Aptel Depkominfo said the court misinterpreted UU ITE. Prita has right to complaint as consumer. Begitu yang ada di twitter Enda Nasution. Semoga pernyataan ini bisa membantu Ibu Prita di pengadilan besok, ya Dhe. Oh, iya dengar-dengar JK dan Ibu Megawati ikut mendukung Ibu Prita, ya Dhe?” saya kembali bertanya. “Di Plurknya Ndorokakung sih tulisannya begitu, semoga saja benar, dan bukan dalam rangka menggalang simpati, walaupun Pak Dhe nggak yakin” jawab Pak Dhe Marno.

Saya agak terusik,”Lantas SBY ngapain Pak Dhe?”. “Semoga beliau langsung merevisi UU ITE itu.” jawab Pak Dhe lagi. “Amin.” saya menimpali.

_____

gambar diambil dari posting Ndorokakung

Rabu, 3 Juni 09

4 responses to Prita dan Kebebasan Berbicara

  1. Orang Indonesia said:

    di fesbuk juga ada nih bro forum bebas bicara, tkp-nya di page http://www.facebook.com/pages/Swara-Indonesia/163029012116

    klo ada waktu boleh lah maen2 ke sana, sekedar obrolan warung kopi, sentil sana sini hehehe

    sambil di suggest-in ke temen2 yg laen juga boleh kok

  2. bibi criwis said:

    Begitulah negeri ini, yang berpangkat, beruang dan berkuasalah yang merasa paling memiliki hak untuk otoriter, karena itulah penghalalan segala cara seolah menjadi benar.

  3. nonadita said:

    Pak Dhe Marno ini siapanya Paklik Isnogud ya? :mrgreen:

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>